Contoh kasus:
Andi adalah pemilik sebuah toko
perabot beserta pabrik perabot rumah tangga yang terbuat dari kayu log. Andi membeli 1000 M3 kayu dari si Budi,
dimana bahwa Budi menjamin bahwa kayu tersebut miliknya dan diperoleh secaranya
secara sah. Dalam hal ini mereka membuat perjanjian jual-beli, dan dalam
perjanjian tersebut Budi menjamin bahwa kayu tersebut merupakan sah dan
menjamin bahwa Andi tidak akan dituntut apabila diketahui bahwa kayu tersebut
tidak sah. Beberapa waktu kemudian ternyata diketahui bahwa kayu yang dijual
oleh budi merupakan kayu ilegal yang diperolehnya secara tidak sah. Apakah Andi
dapat dituntut oleh pihak yang berwajib terkait pada ketentuan pasal 50 ayat 3
huruf F Undang-Undang No 41 Tahun 1999 yang berbunyi:“menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima
titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga
berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;”???
bagaimana menurut agan-agan sekalian mengena kasus tersebut???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar